DUKCAPIL Hadir Sebagai Narasumber BIMTEK Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan
Bertempat di Auditorium MIFAN, Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemutakhiran data pemilih dan penggunaan aplikasi system informasi data pemilih (SIDALIH) serta e-coklit dalam Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024. Hadir sebagai Narasumber, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Windo A Rezzo, S.Kom, M.Si sampaikan Materi mengenai Dukungan Pemerintah dalam pelaksanaan Pemutakhiran dan Penyusunan Data Pemilih pada Pelaksanaan Pemilihan Nasional serentak pada tahun 2024.
Pada kesempatan ini Rezzo menyampaikan menurut UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Data Kependudukan juga digunakan sebagai Data dalam Pembangunan Demokrasi. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh Kementerian Dalam Negeri digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau yang biasa disebut DP4.
Windo A rezzo juga menyampaikan dalam kurun waktu dikeluarkannya DP4 hingga dilakukannya pemutrakhiran data pemilih ke rumah rumah warga yang kurang lebih 11 bulan, tentu terjadi dinamika penduduk seperti adanya penduduk yang meninggal, pindah datang, maupun pindah keluar. Disinilah tugas teman-teman Pantarlih yang nanti memastikan keakuratan data penduduk yang bersangkutan ke rumahnya masing-masing.
Rezzo juga menyampaikan “Pencatatan dokumen kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil tentu sesuai dengan pelaporan yang dilakukan oleh penduduk, misalkan jika di data DP4 masih ada terdata orang yang sudah meninggal itu berarti keluarga yang bersangkutan belum melaporkan peristiwa kematiannya ke Dinas Dukcapil. Hal ini lah yang mengakibatkan nama warga yang sudah meninggal selalu muncul pada DP4 selanjutnya, Rezzo juga berharap kepada teman-teman Pantarlih selain melakukan pemutakhiran data pemilih juga mengingatkan kepada warga agar melakukan pemutakhiran data kependudukannya ke Dinas Dukcapil”.
